Bismillah..
Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini jika meyakini sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung.
Misalnya,
.
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
.
-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya.
.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ﻣﺎ ﻻ ﻳﺪﺭﻙ ﻛﻠﻪ ﻻﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻪ
.
“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
.
istiqomah itu sulit.. ^^
ya muqolibal qulub tsabit qolbi ala dhinik.. aamiin..
Ustadz Raehanul Bahraen