Assalamualaikum wr.wb
Sahabatfillah
Sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid 19, setiap orang wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Setelah ada nya kabar new normal sudah di publikasikan beberapa daerah yang dinyatakan zona hijau telah memperbolehkan masyarakatnya untuk kembali melaksanakan shalat wajib dimasjid dengan mematuhi anjuran memakai masker sebagai upaya mencegah penularan virus ini.
Pada dasarnya, seseorang yang shalat dimakruhkan untuk menutup mulutnya dengan masker atau kain (cadar) ketika shalat, hal tersebut berdasarkan hadis Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulut nya juga dihukumi makruh." ( al-Majmu', 3-179)
Namun, ada kaidah
"Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan "Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat hukum nya makruh. Dimakruhkan juga menutup dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut dengan tangan saat shalat, karena dalam kondisi yang sesuai sunnah ini adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadis Shahih Muslim (hadist Abu Sa'id al Khudri di atas)." ( Al-Majmu', 3:179).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka di tengah kekhawatiran akan tertular Covid-19, diperbolehkan bahkan bisa jadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
#KKL_DR_IAINPADANGSIDIMPUAN2020
#KKLDR
#INGATKANWALAUSATUAYAT
#NASEHATDIRI
24 JULI 2020